WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga Negara berasal dari warga yang berarti anggota. Warga Negara beradarti penduduk suatu Negara atau bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli) atau keturunan (ius sangunis) yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga Negara.
Adapun penduduk Indonesia adalah seluruh penghuni Negara Indonesia ,baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang dalam jangka waktu tertentu, atau sesuai dengan ketentuan perundang undangan bertempat tinggal di wilayah Negara RI .
UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menegaskan bahwa yang menjadi waraga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang dari bangsa lain di sahkan dengan undang undang sebagai warga Negara
Undang undang yang mengatur tentang warga Negara adalah UU No. 12 tahun 2006 yang antara lain di nyatakan dalam pasal 4 bahwa warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau berdasrkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara indonesia
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh ayah warga negara indonesia sebagai anaknya dah pengakuan itu di lakukan sebelum anak tersebut berusia 18tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir yang di temukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang di lahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut di lahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapakan sumpah atau menyatakan janji setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar