MENERAPKAN NILAI YANG BERKAITAN DENGAN CINTA TANAH AIR
Perwujudan persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan dimanapun kita berada. Misalnya di keluarga : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, upacara bendera, dan lain-lain.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain. Dan kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI.
Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara.
KESIMPULAN
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dijabarkan diatas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa :
1. Suatu Bangsa dan Negara tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa Dasar Nedgara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai tanpa Pandangan Hidup.
2. Pancasila yang dijadikan Dasar Negara digali dari bumi Indonesiasendiri dengan tidak meniru dari bangsa lain tpi sudah berurat berakar dalam sifat tingkah laku masyarakat Indonesia karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu. Dan kepribadian itu ditetapkan sebgai Pandanga Hidup.
3. Sumpah Pemuda merupakan cermin dari tekad dan ikrar para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang ingin bersatu untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah dengan tidak mebeda-bedakan suku, pulau dan organisasi manapun. Makna sumpah pemuda bahwa kita wajib menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika, merasa bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia.
4. Cinta Tanah Air merupakanpengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.
SUMBER : http://pebyword.wordpress.com/2010/03/09/makalah-cinta-tanah-air/
Jumat, 18 Februari 2011
Senin, 14 Februari 2011
ASAS DAN STELSEL DALAM KEWARGANEGARAAN
ASAS DAN STELSEL DALAM KEWARGANEGARAAN
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD sebagai mana tersebut di atas UU ini memperintahkan asas-asas kewarganagaraan umum atau universal. Adapun asas asas yang dianut dalam undang undang ini sebagai berikut :
1. Asas ius sangunis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan tempat kelahiran yang di berlakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yng menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini
Undang undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apartide) .kewarganegaraan ganda yang di berikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian
Selain asas tersebut diatas,beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang undang tentang kewaraganegaraan RI.
1. Asas kepentingan nasiaonal adalah asas yang menentukan bahwa peraturan warga negara mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat syarat permohonan yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras,agama,golongan,jenis kelamin,dan genre
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikwal yang berhubungan dengan warga negara harus di lakukan secara terbuka
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD sebagai mana tersebut di atas UU ini memperintahkan asas-asas kewarganagaraan umum atau universal. Adapun asas asas yang dianut dalam undang undang ini sebagai berikut :
1. Asas ius sangunis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan tempat kelahiran yang di berlakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yng menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini
Undang undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apartide) .kewarganegaraan ganda yang di berikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian
Selain asas tersebut diatas,beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang undang tentang kewaraganegaraan RI.
1. Asas kepentingan nasiaonal adalah asas yang menentukan bahwa peraturan warga negara mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat syarat permohonan yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras,agama,golongan,jenis kelamin,dan genre
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikwal yang berhubungan dengan warga negara harus di lakukan secara terbuka
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya
WARGA NEGARA
WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga Negara berasal dari warga yang berarti anggota. Warga Negara beradarti penduduk suatu Negara atau bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli) atau keturunan (ius sangunis) yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga Negara.
Adapun penduduk Indonesia adalah seluruh penghuni Negara Indonesia ,baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang dalam jangka waktu tertentu, atau sesuai dengan ketentuan perundang undangan bertempat tinggal di wilayah Negara RI .
UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menegaskan bahwa yang menjadi waraga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang dari bangsa lain di sahkan dengan undang undang sebagai warga Negara
Undang undang yang mengatur tentang warga Negara adalah UU No. 12 tahun 2006 yang antara lain di nyatakan dalam pasal 4 bahwa warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau berdasrkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara indonesia
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh ayah warga negara indonesia sebagai anaknya dah pengakuan itu di lakukan sebelum anak tersebut berusia 18tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir yang di temukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang di lahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut di lahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapakan sumpah atau menyatakan janji setia
Pengertian Warga Negara
Warga Negara berasal dari warga yang berarti anggota. Warga Negara beradarti penduduk suatu Negara atau bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli) atau keturunan (ius sangunis) yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga Negara.
Adapun penduduk Indonesia adalah seluruh penghuni Negara Indonesia ,baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang dalam jangka waktu tertentu, atau sesuai dengan ketentuan perundang undangan bertempat tinggal di wilayah Negara RI .
UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menegaskan bahwa yang menjadi waraga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang dari bangsa lain di sahkan dengan undang undang sebagai warga Negara
Undang undang yang mengatur tentang warga Negara adalah UU No. 12 tahun 2006 yang antara lain di nyatakan dalam pasal 4 bahwa warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau berdasrkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara indonesia
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh ayah warga negara indonesia sebagai anaknya dah pengakuan itu di lakukan sebelum anak tersebut berusia 18tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir yang di temukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang di lahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut di lahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapakan sumpah atau menyatakan janji setia
INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Beberapa instrumen yang dapat di jadikan tolak ukur dalam peradilan Internasional tentang hak asasi manusia yaitu sebagaimana terdapat dalam pasal 5 Undang-Undang Roma .Da;am pasal tersebut di jelaskan bahwa yurisdiksi peradilan dibatasi kepada kejahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian internasional secara keseluruhan
A. Kejahatan terhadap manusia
Menurut undang-undang Roma yang di maksud dengan kejahatan terhadap manusia adalah tindakan-tindakan sistematis yang dilakukan penguasa terhadap salah satu kelompok atau penduduk sipil. Artinya tindakan tersebut dilakukan secara sengaja ,misalnya:
1. Penyiksaan
2. Penghilangan nyawa secara paksa
3. Penangkapan/penahanan secara paksa dan melanggar hukum internasional
4. Perbudakan seks atau protitusi secara paksa
5. Tindakan bumi hangus (pembasmian)
6. Kejahatan apharteid
7. Pembunuhan sistematis dan beberapa tindakan keji lainnya
B. Genosida
Genosida menurut undang-undang Roma adalah tindakan penguasa untuk menghancurkan sebagian atau keseluruh suku bangsa,etnis,ras, atau golongan agama.
C. Kejahatan Perang/Agresi
Kejahatan perang menurut undang undang Roma adalah pelanggaran pelanggaran berat terhadap Konvensi Janewa 12 Agustus 1949 misalnya :
1. Penyanderaan
2. Pembunuhan di sengaja
3. Merampas hak tawanan perang
4. Pemindah paksaan tanpa alasan hukum
5. Pemusnahan tanpa alasan hukum yang jelas
6. Penyiksaan luar biasa dll
Selain pelanggaran pelanggaran di atas terdapat pula beberapa pelanggaran konvensi internasional yang berlaku dalam perang konflik senjata misalnya :
1. Penyerangan terhadap penduduk sipil
2. Penyerangan terhadap objek objek sipil
3. Penyerangan terhadap personel,instalasi,unit kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian PBB
4. Melakukan penyerangan atau pemboman terhadap penduduk sipil
5. Melakukan pemindah paksa terhadap penduduk sipil ke luar wilayah yang di kuasai
6. Penyerangan terhadap fasilitas umum
7. Melakukan kekerasan terhadap tawanan perang
8. Melakukan pemaksaan terhadap penduduk yang dikuasai untuk menyerang negaranya sendiri
9. Melakukan penjarahan
10. Menggunakan senjata beracun
11. Menggunakan gas beracun
12. Memanfaatkan kondisi masyarakat sipil kelaparan sebagai metode perang atau menghambat lajunya bantuan kemanusiaan
13. Memanfaatkan anak anak usia 15 tahun sebagai anggota angkatan bersenjata
Beberapa instrumen yang dapat di jadikan tolak ukur dalam peradilan Internasional tentang hak asasi manusia yaitu sebagaimana terdapat dalam pasal 5 Undang-Undang Roma .Da;am pasal tersebut di jelaskan bahwa yurisdiksi peradilan dibatasi kepada kejahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian internasional secara keseluruhan
A. Kejahatan terhadap manusia
Menurut undang-undang Roma yang di maksud dengan kejahatan terhadap manusia adalah tindakan-tindakan sistematis yang dilakukan penguasa terhadap salah satu kelompok atau penduduk sipil. Artinya tindakan tersebut dilakukan secara sengaja ,misalnya:
1. Penyiksaan
2. Penghilangan nyawa secara paksa
3. Penangkapan/penahanan secara paksa dan melanggar hukum internasional
4. Perbudakan seks atau protitusi secara paksa
5. Tindakan bumi hangus (pembasmian)
6. Kejahatan apharteid
7. Pembunuhan sistematis dan beberapa tindakan keji lainnya
B. Genosida
Genosida menurut undang-undang Roma adalah tindakan penguasa untuk menghancurkan sebagian atau keseluruh suku bangsa,etnis,ras, atau golongan agama.
C. Kejahatan Perang/Agresi
Kejahatan perang menurut undang undang Roma adalah pelanggaran pelanggaran berat terhadap Konvensi Janewa 12 Agustus 1949 misalnya :
1. Penyanderaan
2. Pembunuhan di sengaja
3. Merampas hak tawanan perang
4. Pemindah paksaan tanpa alasan hukum
5. Pemusnahan tanpa alasan hukum yang jelas
6. Penyiksaan luar biasa dll
Selain pelanggaran pelanggaran di atas terdapat pula beberapa pelanggaran konvensi internasional yang berlaku dalam perang konflik senjata misalnya :
1. Penyerangan terhadap penduduk sipil
2. Penyerangan terhadap objek objek sipil
3. Penyerangan terhadap personel,instalasi,unit kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian PBB
4. Melakukan penyerangan atau pemboman terhadap penduduk sipil
5. Melakukan pemindah paksa terhadap penduduk sipil ke luar wilayah yang di kuasai
6. Penyerangan terhadap fasilitas umum
7. Melakukan kekerasan terhadap tawanan perang
8. Melakukan pemaksaan terhadap penduduk yang dikuasai untuk menyerang negaranya sendiri
9. Melakukan penjarahan
10. Menggunakan senjata beracun
11. Menggunakan gas beracun
12. Memanfaatkan kondisi masyarakat sipil kelaparan sebagai metode perang atau menghambat lajunya bantuan kemanusiaan
13. Memanfaatkan anak anak usia 15 tahun sebagai anggota angkatan bersenjata
Sabtu, 12 Februari 2011
BERBAGAI INSTRUMENT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
1. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 Uud 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia
B. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
C. UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
1. hak untuk hidup
2. hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak untuk mengembangkan diri
4. hak untuk memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak batas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
D. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
E. PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAM BERAT
F. PERATURAN PEMERINTAH NO.3 TAHUN 2002 TENTANH KOMPENSASI ,RETITUSI DAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
G. KEPUTUSAN PRESIDEN N0.36 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK ANAK (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD)
Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb
H. UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM,TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT (CONVENSION TORTURE AND OTHER CRUEL,INHUMAN OR TREATMENT OR PUNISHMENT)
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
1. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 Uud 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia
B. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
C. UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
1. hak untuk hidup
2. hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak untuk mengembangkan diri
4. hak untuk memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak batas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
D. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
E. PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAM BERAT
F. PERATURAN PEMERINTAH NO.3 TAHUN 2002 TENTANH KOMPENSASI ,RETITUSI DAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
G. KEPUTUSAN PRESIDEN N0.36 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK ANAK (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD)
Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb
H. UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM,TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT (CONVENSION TORTURE AND OTHER CRUEL,INHUMAN OR TREATMENT OR PUNISHMENT)
HAM
HAM
Pengertian HAM
HAM adalah Hak Asasi Manusia, dalam konteksnya yang di maksud dengan hak adalah kekuasaan yang di miliki oleh seseorang utuk berbuat sesuatu sesuai dengan keinginannya. Selain kita mendapatkan hak tidak lupa harus menjalankan kewajiban yang sesuai. Hak Asasi Manusia di peroleh manusia sejak lahir, itu berarti hak asasi manusia merupakan suatu yang telah di anugrahi dari tuhan ketika kita lahir
Pengertian pokok darihak asasi manusia adalah kebebasan dasr dan hak hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pengertian HAM
HAM adalah Hak Asasi Manusia, dalam konteksnya yang di maksud dengan hak adalah kekuasaan yang di miliki oleh seseorang utuk berbuat sesuatu sesuai dengan keinginannya. Selain kita mendapatkan hak tidak lupa harus menjalankan kewajiban yang sesuai. Hak Asasi Manusia di peroleh manusia sejak lahir, itu berarti hak asasi manusia merupakan suatu yang telah di anugrahi dari tuhan ketika kita lahir
Pengertian pokok darihak asasi manusia adalah kebebasan dasr dan hak hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)