Minggu, 04 Maret 2012

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DAN BANK DI INDONESIA
 
1. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menghimpun dana dari masyarakat secara tidak langsung melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang serta juga dalam bentuk pinjaman/kedit, dan penyertaan serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat
2. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
  • Modal Ventura adalah pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal
  • Pembiayaan Konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan dikonsumsikan oleh konsumen dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi
  • Anjak Piutang adalah suatu perjanjian antara pihak factor (perusahaan anjak piutang) dengan klien (perusahaan yang menerima jasa anjak piutang) yang mewajibkan jasa berupa:
  1. Pembiayaan atas piutang dagang yang dimiliki oleh klien
  2. Non-pembiayaan berupa antara lain penagihan dan administrasi penjualan
serta mewajibkan pihak klien untuk:
  1. Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak dactor
  2. Memberikan balas jasa finansial kepada factor
  • Pasar Modal adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
  1. Asuransi,
  2. Multifinance,
  3. Pegadaian,
  4. Reksadana,
  5. Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.


Asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

BANK DI INDONESIA


Berikut adalah daftar bank di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta.

Bank sentral

Bank umum konvensional

Bank pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:

Bank swasta

Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional sertaakte pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:

Bank swasta nasional devisa

[sunting] Bank swasta nasional non devisa

Bank pembangunan daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Bank campuran

Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Bank asing

Bank umum syariah

Bank swasta nasional devisa

Bank swasta nasional nondevisa

Bank campuran

Unit usaha syariah bank umum konvensional

Bank pemerintah

Bank swasta nasional devisa

Bank pembangunan daerah

Bank asing

Bank perkreditan rakyat

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat 1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Bank yang telah berhenti beroperasi

 

1 komentar:

  1. terimakasih yah atas bantuannya.....!
    Blognya kren abizzzzzzz_zzzzzzzzz

    BalasHapus